Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

 

PEMBINA PPID BERWENANG

1.  MENETAPKAN DAN MENGEVALUASI KEBIJAKAN AKSES PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU

2.  MENETAPKAN KEPUTUSAN PENGUJIAN KEONSEKUENSI ATAS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN KPU, DAN

3.  MELAKUKAN PEMBINAAN KEPADA PPID DI LINGKUNGAN KPU KOTA SAMARINDA

 

TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI BERWENANG

 

MEMBERIKAN PERTIMBANGAN ATAS SELURUH INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM RANGKA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU KOTA SAMARINDA

 

ATASAN PPID BERTUGAS

 

1.  MEMUTUSKAN DAN MENGEVALUASI AKSES PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU KOTA SAMARINDA

2. MENYELESAIKAN MASALAH YANG MUNCUL TERKAIT MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU KOTA SAMARINDA

3.  MEMASTIKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU TELAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN

 

PPID BERTUGAS

1.  MERENCANAKAN, MENGORGANISASIKAN,  MELAKSANAKAN,  MENGAWASI, DAN MENGEVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU KOTA SAMARINDA

2.  MENGHIMPUN INFORMASI PUBLIK DARI SELURUH UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU KOTA SAMARINDA

3.  MENATA DAN MENYIMPAN INFORMASI PUBLIK YANG DIPEROLEH DARI SELURUH UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU KOTA SAMARINDA

4.  MENYELEKSI DAN MENGUJI INFORMASI PUBLIK YANG TERMASUK DALAM KATEGORI DIKECUALIKAN DARI INFORMASI YANG TERBUKA UNTUK PUBLIK

5.  MEMBANTU MENYELESAIKAN SENGKETA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BERSAMA DENGAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT KPU KOTA SAMARINDA

6.  MENYIAPKAN BAHAN DAN MEMBANTU MELAKUKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI DENGAN MELIBATKAN TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI DAN PEMBINA PPID

7.  MEMBUAT DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN SECARA BERKALA 3 BULAN SEKALI MAUPUN SEWAKTU-WAKTU KEPADA ATASAN PPID

TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS

1. MELAKSANAKAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI KEPADA PUBLIK

2.  MENGUMPULKAN MENGELOLA DATA SERTA MEMBANGUN SISTEM INFORMASI

3.MENGKOORDINASIKAN PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM YANG BERKENAAN DENGAN MASALAH INFORMASI PUBLIK KEPADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT KPU KOTA SAMARINDA

 

DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS

 

MEMBUKA TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGHUBUNG PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU KOTA SAMARINDA